
PALANGKA RAYA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di seluruh satuan pendidikan mulai Kamis (5/11/2026). Kebijakan ini diambil setelah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai berkurang dan kualitas udara di wilayah Kalteng berada dalam kategori aman.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga sekolah khusus (SKh).
Pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka merupakan tindak lanjut atas membaiknya kualitas udara setelah sebelumnya kegiatan pembelajaran disesuaikan akibat dampak kabut asap karhutla.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan tertanggal 28 Agustus 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tanggal 31 Agustus 2026 serta Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/282/2026 tanggal 21 Oktober 2026 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan kembali dengan tetap memperhatikan perkembangan kualitas udara melalui pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala.
“Mulai Kamis, 5 November 2026, kegiatan belajar mengajar jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SKh dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan kondisi ISPU secara berkala,” demikian isi pemberitahuan Dinas Pendidikan Kalteng.
Seiring dengan kebijakan tersebut, durasi kegiatan belajar mengajar kembali normal sesuai ketentuan jam pelajaran masing-masing jenjang pendidikan.
Untuk TK/PAUD, satu jam pelajaran berlangsung selama 30 menit. Sementara itu, SD selama 35 menit, SMP 40 menit, serta SMA, SMK, dan SKh selama 45 menit.
Dengan diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan di Kalteng diharapkan dapat menjalankan proses belajar mengajar secara normal. Meski demikian, pemantauan kualitas udara tetap menjadi perhatian guna melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah.














































































