
BANJARBARU : Jumlah pengangguran terbuka di Kalimantan Selatan (Kalsel) berkurang sekitar 2.000 orang dalam setahun terakhir. Namun, penurunan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan membaiknya kondisi ketenagakerjaan. Sebaliknya, persentase setengah pengangguran justru meningkat dari sekitar 7 persen menjadi 10 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel mencatat, jumlah pengangguran terbuka pada Agustus 2026 mencapai 91,4 ribu orang. Angka ini turun dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 93,4 ribu orang.
Kepala BPS Kalsel, Mukhamad Mukhanief, mengatakan penurunan angka pengangguran tidak serta-merta menunjukkan peningkatan kualitas pekerjaan masyarakat. Pasalnya, masih terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga meningkatnya jumlah pekerja dengan jam kerja terbatas. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor BPS Kalsel, Kamis (5/11/2026).
Menurut Mukhanief, fenomena PHK masih terjadi meskipun jumlah pengangguran terbuka mengalami penurunan. Salah satu penjelasannya berkaitan dengan metode penghitungan ketenagakerjaan yang digunakan BPS berdasarkan standar statistik internasional.
Dalam pendataan BPS, seseorang dapat dikategorikan bekerja apabila melakukan kegiatan ekonomi sekurang-kurangnya satu jam selama periode referensi satu minggu terakhir, sesuai kriteria survei. Artinya, seseorang yang terkena PHK tidak otomatis masuk kategori pengangguran apabila kemudian melakukan kegiatan ekonomi lain.
Mukhanief mencontohkan pekerja yang kehilangan pekerjaan di perusahaan, tetapi kemudian beralih menjadi penjual nasi kuning atau menjalankan usaha secara daring. Selama memenuhi kriteria pendataan, mereka tetap dikategorikan sebagai penduduk bekerja.
Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menjelaskan mengapa angka pengangguran terbuka dapat menurun meskipun PHK masih berlangsung.
Setengah Pengangguran Justru Meningkat
Di balik penurunan jumlah pengangguran terbuka, BPS Kalsel mencatat peningkatan persentase setengah pengangguran dari sekitar 7 persen menjadi 10 persen. Kenaikan 3 poin persentase ini menunjukkan masih adanya persoalan dalam kualitas penyerapan tenaga kerja.
Setengah pengangguran merupakan penduduk yang sudah bekerja, tetapi memiliki jam kerja kurang dari 35 jam dalam seminggu serta masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Dengan demikian, status bekerja belum tentu menjamin seseorang memperoleh jam kerja dan penghasilan yang memadai.
Persoalan lainnya terlihat dari tingkat pendidikan tenaga kerja. Sekitar separuh penduduk yang bekerja di Kalsel diketahui memiliki tingkat pendidikan relatif rendah, yakni lulusan SD, SMP, atau tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dengan pendapatan relatif kecil.
BPS juga menyoroti pergeseran sebagian tenaga kerja berpendidikan tinggi dari sektor formal, termasuk pertambangan dan industri, menuju sektor informal.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa pendidikan tinggi tidak selalu menjamin seseorang dapat terserap atau bertahan di sektor pekerjaan formal.
Produktivitas Tenaga Kerja Masih Jadi Tantangan
Selain pengangguran dan kualitas pekerjaan, BPS Kalsel turut menyoroti penduduk usia produktif yang tidak termasuk dalam angkatan kerja.
Kelompok ini mencakup penduduk yang tidak bekerja dan tidak aktif mencari pekerjaan. Mukhanief menyinggung fenomena minimnya aktivitas ekonomi pada sebagian penduduk usia produktif atau yang dikenal dengan istilah idle activity.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena potensi tenaga kerja yang tersedia belum sepenuhnya berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Menurut Mukhanief, peningkatan produktivitas tenaga kerja merupakan salah satu faktor penting untuk mendorong pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalsel.
Karena itu, penurunan angka pengangguran tidak cukup dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan.
Peningkatan keterampilan, produktivitas, kualitas pekerjaan, serta perluasan kesempatan kerja di sektor formal perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar pertumbuhan ekonomi dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.














































































