
KUALA PEMBUANG – Pelarian seorang pria berinisial F, terduga pelaku pencabulan terhadap tujuh siswi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya berakhir. Pria yang diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) tersebut ditangkap tim gabungan Resmob Polres Seruyan dan Satreskrim Polres Sukamara di Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (4/11/2026).
F diamankan sekitar pukul 14.26 WIB setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2026. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pelacakan petugas yang mengarah hingga ke luar wilayah Kalteng.
Kasi Humas Polres Seruyan, Aipda Ronny, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku berhasil ditemukan di wilayah Kalbar setelah beberapa bulan dalam pelarian.
“Benar, terduga pelaku yang masuk DPO telah berhasil kami amankan di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Ronny, Jumat (06/11/2026).
Kasus dugaan pencabulan tersebut mulai terungkap pada 1 April 2026, setelah orang tua salah seorang anak melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang terjadi di lingkungan sekolah. Berdasarkan pemeriksaan awal, F disebut mengakui perbuatannya terhadap tujuh siswi.
Namun, setelah laporan diterima, F diketahui tidak lagi berada di tempat tinggalnya. Kondisi tersebut membuat polisi melakukan pencarian dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa F berada di Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang. Selama pelarian, pria tersebut diketahui mencari nafkah dengan berjualan ikan.
Polisi akhirnya menemukan F di rumah keluarganya yang berada di kawasan perumahan karyawan perusahaan perkebunan. Setelah dipastikan keberadaannya, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.
Ronny mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang turut membantu proses pencarian hingga penangkapan terduga pelaku. “Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak,” katanya.
Usai ditangkap, F bersama barang bukti dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.












































































