
BANJARMASIN : Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin menyiapkan kebijakan untuk memastikan hak perempuan dan anak tetap terpenuhi pascaperceraian. Kebijakan tersebut akan dituangkan melalui kerja sama antara kedua lembaga dan mencakup mekanisme pemblokiran administrasi kependudukan serta pemotongan gaji bagi mantan suami yang terbukti tidak memenuhi kewajiban nafkah anak berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala PA Kota Banjarmasin, Nurul Hikmah, mengatakan langkah tersebut disiapkan karena masih ditemukan mantan suami yang tidak menjalankan kewajibannya memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian.
“Jadi, ada dua bentuk yang akan dilaksanakan, yakni pemblokiran administrasi kependudukan dan pemotongan gaji,” kata Nurul, Selasa (05/10/2026).
Menurut Nurul, pemblokiran administrasi kependudukan akan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Banjarmasin. Status pemblokiran akan diketahui ketika pihak yang bersangkutan hendak mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau akta kelahiran.
Pelayanan administrasi tersebut tidak dapat diproses selama kewajiban nafkah anak belum dipenuhi dan status pemblokiran masih berlaku.
“Jadi, administrasi kependudukan itu akan diblokir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berwenang,” ujarnya.
Untuk tahap awal, mekanisme pemotongan gaji akan diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin yang terbukti lalai memenuhi kewajiban nafkah anak setelah perceraian.
Sementara itu, bagi masyarakat umum, kebijakan yang akan diterapkan terlebih dahulu berupa pemblokiran administrasi kependudukan.
“Pemotongan gaji ini akan dimulai untuk ASN dulu berdasarkan pembicaraan kami kemarin dengan Pak Wali saat kunjungan,” kata Nurul.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya Pemko Banjarmasin untuk mengadopsi langkah yang sebelumnya telah diterapkan di Kota Surabaya. Kebijakan itu dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian bahwa kewajiban terhadap anak tetap dijalankan meskipun hubungan perkawinan orang tuanya telah berakhir.
Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi hak anak. Menurutnya, perceraian tidak menghapus kewajiban seorang ayah terhadap anaknya.
“Supaya mantan suami tahu bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi pascaperceraian,” tegas Yamin.
Yamin menyebutkan, penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pemko Banjarmasin akan terlebih dahulu menyusun mekanisme pelaksanaannya bagi ASN sebelum kebijakan diperluas kepada masyarakat.
Untuk mematangkan penerapan kebijakan, Pemko Banjarmasin akan berkoordinasi dengan BKPSDM, Dukcapil, serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).
Koordinasi dengan BPKPAD diperlukan karena kebijakan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemotongan gaji ASN yang terbukti tidak memenuhi kewajiban nafkah anak.
“Kalau daerah sudah bisa, berarti ada aturan dan regulasinya. Nanti kita menyesuaikan. Yang pasti, kita mulai dari lingkungan Pemko Banjarmasin dulu,” tutur Yamin.
Setelah mekanisme untuk ASN berjalan, Pemko Banjarmasin tidak menutup kemungkinan memperluas penerapan kebijakan tersebut ke perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Banjarmasin. Hal itu dilakukan agar karyawan yang memiliki kewajiban nafkah anak tetap menjalankan tanggung jawabnya setelah perceraian.
“Nanti tetap akan sampai ke perusahaan-perusahaan yang di Kota Banjarmasin terkait kebijakan ini,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan mantan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah anak sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak anak dan perempuan setelah perceraian.








































































