
BANJARMASIN : Perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Taufik dengan pidana penjara selama lima tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Halfeus Hangoluan, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (05/10/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Taufik tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 68 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Taufik membayar denda Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp643.652.663. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, JPU menuntut tambahan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan.
Masuk Rekening Pribadi
Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi ketika Taufik masih menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai.
Taufik diduga memanfaatkan akses perbankan digital untuk memindahkan sejumlah Dana Desa ke rekening pribadinya. Total dana yang disebut masuk ke rekening pribadi terdakwa mencapai Rp638.765.163.
Rinciannya, sebesar Rp373.802.163 terjadi pada 2024 dan Rp264.963.000 pada 2025.
Menurut jaksa, dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Salah satunya diduga digunakan untuk membeli gift TikTok yang diberikan kepada sejumlah akun saat melakukan siaran langsung.
Selain penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, jaksa juga mengungkap dugaan mark-up dalam pengadaan dan pemeliharaan peralatan senilai Rp1.697.000 serta pajak sebesar Rp6.243.000 yang disebut tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp646.705.163.
Dalam persidangan, JPU juga menyebut total kerugian keuangan negara mencapai Rp843.652.663. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikembalikan sebesar Rp3.840.500.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta berdampak terhadap keuangan negara.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, S.H., memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa dari LBH ULM Banjarmasin, Handayani, S.H., untuk menyampaikan pembelaan.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.










































































