
Banjarbaru : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mengadukan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan atas dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Keempat perusahaan tersebut adalah PT MIB, PT SAM, PT KJW, dan PT PU. Berdasarkan hasil pemantauan Walhi selama Januari hingga September 2026, luas lahan yang terindikasi terbakar di wilayah konsesi keempat perusahaan itu mencapai 3.539 hektare,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, dalam siaran persnya ke beritadesa.co.id, Jumat (09/10/2026).
Kata Rafiq, Walhi sudah melakukan pemeriksaan lapangan pada 8–9 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan indikasi kebakaran di area konsesi serta penggunaan alat berat yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit.
Walhi menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan memastikan tanggung jawab perusahaan dalam mencegah serta menangani karhutla. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan dan mengevaluasi perizinan perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Walhi, kebakaran berulang di wilayah konsesi juga terindikasi terjadi selama periode 2015–2026. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk memeriksa kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan.
Walhi menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Namun, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








































































