
KASONGAN : Kasus kematian Masgianto alias Utuh bin Rusdiansyah (36), warga Bukit Batu Manuah, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, memasuki babak baru. Polisi menetapkan S (26), istri korban, sebagai tersangka dan menduga kematian Masgianto merupakan tindak pembunuhan.
Kronologi dugaan pembunuhan itu diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Katingan di halaman Mapolres Katingan, Kamis (08/10/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 16 adegan, mulai dari rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal hingga tindakan yang dilakukan setelah kematian korban.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra. Hadir pula Kapolsek Katingan Hilir, jaksa dari Kejaksaan Negeri Katingan, tim forensik serta keluarga korban.
Jhon memaparkan berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian kejadian bermula ketika tersangka membeli racun tikus. Racun tersebut, menurut penyidik, kemudian diduga dimasukkan ke dalam kopi yang diminum korban saat keduanya berada di sebuah losmen.
Setelah dari losmen, tersangka dan korban kembali bertemu di kawasan Taman Rusa, kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan. Di lokasi tersebut, korban diduga sudah dalam kondisi lemah hingga tidak berdaya.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi, tersangka memperagakan tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban. Polisi menyebut leher korban kemudian dililit menggunakan kain yang ujungnya dikaitkan pada tiang sebuah pondok. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi tersebut.
Dibuat Seolah Bunuh Diri
Setelah korban dipastikan meninggal, penyidik menduga tersangka tidak langsung meninggalkan lokasi. Kain yang sebelumnya melilit leher korban disebut dilepaskan. Posisi tubuh korban kemudian diatur sedemikian rupa.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Kecurigaan itu juga diperkuat dengan tindakan tersangka yang disebut melaporkan kejadian kepada petugas pemadam kebakaran, seolah-olah korban ditemukan dalam kondisi gantung diri.
“Setelah kejadian, tersangka diduga kemudian membuang kain dan jaket yang berkaitan dengan perkara tersebut di kawasan Jalan Ahmad Yani. Setelah membuang kedua barang itu, tersangka kemudian kembali ke lokasi kejadian.” Jelas Jhon.
Kasus ini mencuat ketika jasad Masgianto ditemukan di kawasan Taman Rusa, Jalan Garuda II, Kompleks Perkantoran Pemkab Katingan, pada 22 September 2026.
Penemuan jasad itu kemudian menjadi awal penyelidikan polisi. Penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah keterangan serta fakta di lapangan.
Dari hasil penyidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada S hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, S dijerat Pasal 459 KUHP dengan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kami masih masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut masuk ke tahap selanjutnya,”pungkas Jhon.









































































