
BANJARMASIN : Kerusakan hutan dan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditaksir mencapai Rp12,15 triliun. Besarnya dampak tersebut mendorong Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel mencari sumber pendanaan alternatif untuk mempercepat pemulihan kawasan hutan, termasuk melalui program reboisasi pada 2027.
Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra, mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan berbagai peluang pembiayaan yang sah di luar anggaran reguler pemerintah daerah. Upaya tersebut merupakan kelanjutan dari pencarian sumber pendanaan alternatif yang telah dilakukan dalam tiga tahun terakhir.
“Semaksimal mungkin kami mengusulkan sumber pendanaan lain yang sah, seperti yang sudah dilaksanakan selama tiga tahun terakhir,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Salah satu sumber pembiayaan yang dibidik berasal dari program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Dishut Kalsel menjajaki dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), khususnya dari perusahaan yang memiliki komitmen terhadap pemulihan lingkungan.
Meski demikian, Fathimatuzzahra belum merinci luas lahan yang diusulkan untuk direboisasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027. Target pemulihan maupun kemampuan pembiayaan pemerintah provinsi juga masih dalam tahap pembahasan.
Kerugian Karhutla Capai Rp12,15 Triliun
Besarnya kebutuhan pemulihan lingkungan tergambar dalam kajian cepat kebencanaan yang disusun Analis Kebencanaan Ahli Muda Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abriveno YL Pitoy, berdasarkan data per 18 Oktober 2026.
Kajian tersebut menggunakan pendekatan Damage and Loss Assessment (DaLA) untuk menghitung kerusakan langsung serta kerugian ekonomi tidak langsung akibat bencana.
Dari total estimasi Rp12,15 triliun, sekitar Rp9,23 triliun atau 75,97 persen merupakan kerusakan langsung terhadap aset lingkungan.
Komponen kerusakan yang dihitung meliputi keanekaragaman hayati atau plasma nutfah, vegetasi perkebunan dan tanaman industri, serta fungsi hidrologis lahan gambut.
Kerusakan perkebunan rakyat, hutan tanaman industri, serta vegetasi kelapa sawit dan karet di lahan mineral ditaksir mencapai Rp2,03 triliun. Sementara itu, kerusakan fungsi hidrologis di bawah permukaan gambut diperkirakan sekitar Rp772,24 miliar.
Pemetaan kawasan terbakar dalam kajian tersebut memanfaatkan citra satelit Sentinel-2 dan Landsat-8 dengan menggunakan indeks Normalized Burn Ratio (NBR) serta Differenced Normalized Burn Ratio (dNBR).
Meski demikian, hasil penghitungan tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pembaruan data serta verifikasi di lapangan.
DPRD Dorong Reboisasi Hutan Sultan Adam
Di sisi lain, kebutuhan pemulihan kawasan hutan pascakarhutla juga menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalsel dalam pembahasan sinkronisasi program dan anggaran Dishut untuk 2027.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, reboisasi kawasan terdampak karhutla, terutama Hutan Sultan Adam dan kawasan hutan lindung lainnya, menjadi salah satu agenda yang disorot.
Yani Helmi berharap pemulihan hutan dapat menjadi prioritas program kehutanan tahun depan. Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan, tetapi harus dilanjutkan dengan pemulihan ekosistem melalui penanaman kembali kawasan yang terdampak.
“Kami berharap penanganan pascakarhutla benar-benar didorong melalui reboisasi di lahan-lahan yang terdampak kebakaran, terutama di kawasan Hutan Sultan Adam dan kawasan hutan lindung lainnya,” paparnya.
Ia juga mengingatkan agar perencanaan pemulihan memperhatikan kondisi lahan serta potensi dampak yang dapat muncul ketika musim hujan tiba.
Selain mendorong reboisasi, Komisi II turut membahas peluang penyesuaian alokasi dana bagi hasil (DBH) untuk mendukung kegiatan pemulihan melalui Dishut. Penyesuaian tersebut perlu memperhatikan kebutuhan program serta pembagian kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Besarnya nilai kerusakan akibat karhutla menjadi pengingat bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Pemulihan ekosistem membutuhkan perencanaan matang, dukungan pendanaan yang memadai, serta pelaksanaan reboisasi secara berkelanjutan.














































































