
BATULICIN : Seorang pria berinisial AR (41) di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Dalam kasus tersebut, korban juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan jika berusaha melawan.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan perbuatan ayahnya kepada polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AR di kediamannya pada Selasa (20/10/2026) petang.
Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Puput Ari Pambudi, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah pelaku pada Jumat malam (18/9/2026).
“Saat itu, korban tinggal bersama ayahnya setelah ibunya meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, sebelum kejadian korban tinggal bersama ibunya di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Kedua orang tuanya telah berpisah sejak korban masih bayi sehingga selama belasan tahun korban tidak tinggal bersama ayahnya.
Pada awal 2026, kedua orang tuanya kembali menjalin hubungan rumah tangga. Namun, setelah ibu korban meninggal dunia, korban kemudian tinggal bersama ayahnya di Kecamatan Mantewe.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi setelah peringatan tujuh hari meninggalnya ibu korban. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, saat itu ia sempat menemani ayahnya beristirahat di kamar.
Namun, sekitar tengah malam, korban terbangun dan mendapati ayahnya diduga melakukan tindakan seksual terhadap dirinya. Korban mengaku tidak berani melakukan perlawanan setelah mendapat ancaman akan dipatahkan kakinya atau dibunuh oleh pelaku.
Pada subuh harinya, korban kembali ke Marabahan menggunakan sepeda motor. Setibanya di sana, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak tirinya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Tanah Bumbu hingga berujung pada penangkapan AR.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (9) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.














































































