
MARTAPURA : Praktik produksi minuman keras (miras) oplosan rumahan yang diduga telah berlangsung hampir satu tahun di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar berhasil dibongkar Polres Banjar. Dalam pengungkapan tersebut, Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial MR beserta barang bukti miras oplosan dalam jumlah ratusan liter.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (31/10/2026), dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto bersama Kasat Narkoba dan Kasat Intel Polres Banjar. Petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi sekaligus pengemasan miras oplosan untuk diperjualbelikan.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Jadi hari ini kita sudah mengamankan dan menangkap adanya produksi miras oplosan yang terletak di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura. Di lokasi, kita menemukan satu rumah yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan dan hasilnya diperjualbelikan secara bebas di masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku mempelajari cara membuat miras oplosan melalui platform YouTube. Bahan baku yang digunakan antara lain buah naga dan pepaya, yang kemudian dicampur dengan ragi untuk menjalani proses fermentasi.
Polisi menduga aktivitas produksi tersebut telah berlangsung hampir satu tahun. Setelah melalui proses pembuatan dan pengemasan, miras oplosan itu dipasarkan kepada sejumlah kalangan masyarakat di sekitar Martapura.
Sasaran penjualannya antara lain pekerja bangunan, tukang parkir, serta masyarakat dewasa lainnya. Transaksi biasanya dilakukan pada malam hari.
“Menurut keterangan, hasil yang sudah dikemas diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar, di antaranya kuli bangunan dan tukang parkir. Ini yang berbahaya menurut kita jika dikonsumsi masyarakat, karena bisa berpengaruh terhadap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya Kecamatan Martapura,” tegas Boni.
Kapolres mengungkapkan, aktivitas produksi miras oplosan tersebut tidak banyak diketahui warga sekitar. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, MR dikenal kurang bersosialisasi dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Boni menegaskan, Polres Banjar akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta mewaspadai peredaran miras oplosan karena diproduksi tanpa standar keamanan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.












































































