
MARTAPURA : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap identitas 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Desakan itu disampaikan menyusul pengumuman Bareskrim Polri mengenai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla dalam konferensi pers di Markas Polda Kalimantan Barat, (29/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan Polri, terdapat 104 laporan polisi yang ditangani dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Selain itu, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran berulang di lahan seluas lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap persoalan mendasar di balik peristiwa karhutla yang terus berulang.
Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengumuman penetapan tersangka. Polri harus membuka informasi mengenai perusahaan yang terlibat agar masyarakat dapat mengawasi jalannya proses hukum.
“Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan adalah langkah awal untuk membongkar persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana korporasi terus memiliki ruang untuk merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Raden Rafiq dalam pernyataan WALHI Region Kalimantan, Minggu (01/11/2026).
Ia menegaskan, karhutla tidak semestinya dianggap sebagai bencana musiman yang persoalannya selesai ketika hujan turun atau kabut asap menghilang. Menurutnya, peristiwa tersebut berkaitan erat dengan persoalan tata kelola lingkungan dan lemahnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami meminta Polri untuk membuka identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan,” ujarnya.
WALHI juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan bermodal asing dalam perkara karhutla. Dari 97 korporasi yang sedang dalam proses penyidikan, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan investor dari Malaysia dan Singapura.
Bagi WALHI, pertanggungjawaban hukum harus menjangkau seluruh struktur perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan. Tidak hanya pelaksana di lapangan, jajaran direksi, komisaris, hingga pihak yang memiliki kendali atas kebijakan perusahaan juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Selain mendesak Polri mengumumkan identitas 20 korporasi tersangka beserta grup usaha dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner), WALHI meminta pemerintah memublikasikan nama 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
WALHI Region Kalimantan juga menuntut agar perusahaan yang terbukti bertanggung jawab tidak hanya dikenai sanksi pidana dan administratif, tetapi juga diwajibkan membiayai pemulihan ekosistem gambut dan lingkungan yang rusak akibat kebakaran.
Pemulihan tersebut, lanjut WALHI, harus mencakup penanganan dampak kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan tidak hanya sebatas proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami masyarakat.
WALHI menilai penegakan hukum terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas karhutla harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola lingkungan di Kalimantan. Sebab, dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Karhutla tidak bisa disebut sebagai bencana musiman. Ini adalah persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang harus menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tutup Raden Rafiq.













































































