
JAKARTA : Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan LH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Syafrudin mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap informasi dugaan tindak pidana akses ilegal serta penghapusan data elektronik.
“Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha,” ujar Asep dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Nama LSP menjadi perhatian setelah beredar informasi di kalangan media yang mengaitkannya dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, identitas tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.
Asep menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Pada periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Data hasil penyadapan tersebut kemudian diduga dimasukkan ke dalam sebuah server melalui tautan (link) tanpa proses verifikasi.
Selanjutnya, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sistem yang terhubung dengan tautan tersebut.
Mengetahui adanya dugaan tindak pidana itu, pihak pelapor kemudian membuat laporan polisi pada 23 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga orang saksi ahli.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. “Barang bukti tersebut kami sita berdasarkan scientific investigation,” kata Asep.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.












































































